Berburu Sepeda Ontel Bekas Tapi Orisinil (2)

Sunday, 28 December 2008 | 0 komentar


Antara Gengsi, Olahraga, & Nostalgia Zaman Kolonial

Sepeda ontel kerap tak luput dari paggandeng. Tapi, para kolektor mencoba melepas image tersebut dengan merogoh kocek puluhan juta demi melestarikan ‘warisan’ zaman kolonialisme. Merdeka!

Paggandeng (bahasa Makassar) merupakan julukan bagi para penjual ikan yang menjajakan hasil laut itu dengan mengendarai sepeda ontel. Gengsi itulah yang melekat selama ini jika kendaraan roda dua ini dicap sebagai ‘sepeda kelas bawah’.

Tapi, jangan salah. Di mata kolektor, sepeda ontel memiliki nilai historis pada zaman kemerdekaan. Wajar saja kalau para pemburu sepeda klasik itu harus merogoh kocek demi menjaga sepeda yang kian langka ini. Saking langkanya, perburuan pun dilakukan hingga harus terbang ke Pulau Jawa.

“Selain enak digunakan berolahraga, puang Karim sangat suka dengan nilai sejarah dari sepeda ini. Sekedar bernostalgia,” ucap Muhammad Taslim yang selama ini mendampingi Andi Karim Beso M, kolektor sepeda ontel bekas tapi orisinal dalam melakukan perburuan.

Saat ini, Andi Karim telah mengoleksi 20-an sepeda ontel dengan merek yang berbeda-beda antara lain Gazelle, Simplex, Triumph, Locomotief, dan BSA yang diproduksi sejak 1910-an (masuknya sepeda di Indonesia). Malah, ada juga sepeda yang tidak memiliki rantai roda tapi masih menggunakan gardan (alat pemutar roda yang saat ini digunakan di mesin mobil).

Lisensi sepeda itu pun berasal dari berbagai macam negara seperti Belanda, Inggris, Amerika, dan Jerman. Menurut Taslim, sepeda ontel asal Inggris paling banyak beredar di Makassar. Sebab, sepeda tersebut ada sejak zaman penjajahan yang dikhususkan para prajurit Inggris yang berada di Makassar. Sepeda itu dipasangi logo berbentuk pangkat yang melekat pada garpu depan sepeda. Pembagian sepeda itu disesuaikan dengan pangkat dari masing-masing prajurit. “Konon, itu sepeda militernya Inggris,” papar Taslim yang dikenal selama ini sebagai anak jalanan di Makassar.

Dari berbagai merek tersebut, rupanya merek Gazelle menjadi favorit dimata mania sepeda ontel. “Puang memiliki 3 Gazelle. Sepeda ini enak digunakan berolahraga. Saat mengayuh, kaki lurus turun ke bawah,” jelas Taslim yang saat ini bergabung dalam Komunitas Sepeda Ontel Indonesia (Kosti) Sulsel.

Taslim mengatakan, Karim yang baru menggeluti koleksi sepeda ontel sejak dua tahun lalu ini hanya mendapatkan empat jenis sepeda ontel di Makassar. Sepeda itu didapatkan dari loakan di Jalan Kakatua dan teman dekatnya. “Sepeda terakhir yang didapatkan di Makassar bermerek Gazelle dengan membeli sepeda milik H Mamat yang berada di Kabupaten Maros. Saat itu dibeli dengan harga sekitar Rp2 juta dengan kondisi yang masih baik,” tambah Taslim.

Dia menguraikan, pemilik awal sepeda tersebut adalah kaum non pribumi. Seiring perkembangan zaman, sepeda itu lalu diberikan kepada penjual mangga sebagai alat transportasi untuk menjajakan dagangannya. Selang beberapa tahun kemudian, seorang pengawal Pangdam VII Wirabuana yang bernama Suyoto membeli sepeda tersebut lalu beralih ke H Mamat.

“Rata-rata, sepeda ontel yang ada di Makassar itu awalnya dimiliki orang China yang diberikan kepada orang mengingat mungkin sudah tidak zaman lagi,” kata Taslim.
Karena kurang puas dengan koleksi ontel, perburuan Karim pun dilanjutkan ke Pulau Jawa untuk melacak semua pasar loakan yang khusus menjajakan sepeda hingga suku cadang semisal lampu, pelek, ban, dan stang. Maklum, spare part sepeda ini sudah tidak didapatkan atau dijual di Kota Makassar.

Mengenai harga, tak dinanya spare part sepeda ontel sangat fantastis -lebih mahal jika dibandingkan dengan harga sepedanya. Untuk sadel berbentuk keong dan dinamo yang menggunakan karbit, Karim harus merogoh dana mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 Jutaan demi menjaga orisinalitas sepeda ontelnya. “Bapak Karim setiap bulannya harus menyempatkan diri ke Jawa hanya untuk mencari orisinalitas komponen. Sebab, negara produksi sepeda itu masing-masing memiliki ukuran tersendiri,” jelasnya.

Berburu Sepeda Ontel Bekas Tapi Orisinil (1)

| 0 komentar


“Lalai Membeli, Bisa Berhubungan Dengan Polisi”

Sepeda ontel bekas bisa jadi bahan perburuan bagi kolektor barang antik. Saking larisnya, pun membuat para pebisnis sepeda bekas harus kewalahan mencari kendaraan yang ada sejak zaman penjajahan ini.

Dering ponsel baju Amiruddin, 40 sontak membuat aktivitasnya terhenti. Tangan kanannya lalu merogoh ponsel dari saku bajunya yang kusut. Percakapan pun dimulai sekitar tiga menit. “Ok, besok saya menuju ke Limbung,” pungkas Amiruddin mengakhiri pembicaraan.

“Biasa dek, ada orang yang mau menjual sepeda ontelnya,” kata Amiruddin kepada penulis, sore kemarin. Pria yang akrab disapa Amir ini adalah salah satu pedagang sepeda bekas di Jalan Cendrawasih, tepatnya di seputaran Stadion Andi Mattalatta. Dilokasi itulah, Amiruddin bersama pedagang lainnya menjajakan berbagai macam sepeda bekas, khususnya ontel.

Mencari sepeda ontel bekas, kata dia, sangatlah sulit untuk didapatkan disaat-saat sekarang ini. Untuk itu, dirinya harus ke daerah pelosok untuk mencari atau sekaligus menjemput sepeda tersebut. “Peminat sepeda ini memang banyak. Cuma, sangat sulit didapat. Makanya, besok saya mau ke Limbung, Kabupaten Gowa untuk melihat sepeda bekas yang mau di jual itu,” paparnya.

Lantaran langkanya sepeda itu, harganya pun cukup mahal. Dirinya memasang harga mulai dari Rp2 hingga 3 Juta per unit. “Yang paling mahal itu merek Gaselle. Meski bekas, tapi alatnya masih orisinil,” katanya.

Berbicara mengenai pembelian sepeda bekas, Amiruddin harus berhati-hati. Dirinya enggan divonis sebagai penadah barang sepeda curian. Maklum, selama ini jualan sepeda bekas dicap sebagai barang curian.

Suami yang memiliki dua istri ini mengaku telah bosan berhubungan dengan polisi akibat banyaknya sepeda yang hilang. Sepeda bekas yang dibeli, ternyata barang curian yang dijual oleh seseorang. “Lalai membeli, bisa berhubungan dengan polisi” keluhnya.
Pasca kejadian, Amiruddin tak mau lagi merugi. Dirinya lalu membuat ‘aturan main’ dalam membeli sepeda bekas untuk dijual. Bentuknya, dia tak lagi menunggu para penjual mendatangi lokasi jajanannya. Tetapi, dengan menjemput atau mendatangi rumah penjual tersebut.

Tak hanya sampai disitu, dirinya harus mengcross check keberadaan rumah orang tersebut dengan bertanya kepada tetangga yang berada disekitar rumah. Setelah itu, dia pun harus bertanya kepada orangtua dari penjual untuk mengetahui kepemilikan sepeda. “Kalau orangtuanya mengaku kalau sepada itu milik anaknya, maka sudah bisa dibeli tapi proses pembelian harus disaksikan RT/RW kelurahan setempat,” jelas Amir yang sudah berprofesi pedagang sepeda bekas ini sejak 15 tahun lalu.
Selain menjajakan sepeda ontel, Amiruddin juga menjajakan sepeda jenis lain. Jajanan sepeda tersebut untuk melengkapi dagangannya akibat susahnya mendapat sepeda ontel.

“Sepeda ontel kan sangat sulit mendapatkannya. Makanya, saya juga menjual sepeda untuk anak kecil hingga orang dewasa yang dibuat sejak tahun 90-an agar pembeli dapat memilih jenis sepeda,” papar Amir yang mengaku jumlah pembelian sepeda dagangannya seperti kurs rupiah yang fluktuatif.

Tapi, jangan salah. Profit yang didapatkan Amiruddin dari usaha tersebut mampu menyekolahkan anaknya hingga membeli dua unit rumah dikawasan Jalan Cendrawasih dan Kakatua. “Usaha ini tak saya lakukan dengan sendiri. Ini usaha lanjutan dari bos saya yang sudah meninggal. Sebab, bisnis sepeda yang saya lakoni awalnya dari nol seperti menjaga sepeda hingga menjadi bos,” pungkas Amir yang mengaku sejak kecil tidak pernah memiliki sepeda namun berakhir menjadi penjual sepeda.

Sebuah Catatan Pada Hari Antikorupsi Sedunia

Thursday, 11 December 2008 | 0 komentar


163 Pejabat Belum Laporkan LHKPN

Sedikitnya 163 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar belum melaporkan jumlah kekayaannya periode 2008 ke Tim Kormonev (koordinasi, monitoring, dan evaluasi) Makassar.

Tim Kormonev merupakan lembaga yang dibentuk Pemkot Makassar dalam percepatan pemberantasan korupsi di unit kerja pemerintahan yang bertugas berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Tim Kormonev, Idris Patarai mengatakan, total pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke lembaga tersebut sebanyak 250 orang.

”Sudah 35 persen pejabat yang sudah mengisi form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Data itu per dua bulan lalu,”ucapnya,kemarin. Idris yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengah Makassar ini menjelaskan, pemberitahuan daftar kekayaan tersebut mengacu pada surat edaran Wali Kota Makassar tahun 2006. Adapun para pejabat yang dimaksud yakni pejabat eselon II,III,dan IV.

Bagi pejabat eselon II dan III diwajibkan untuk melaporkan daftar kekayaannya.” Pengisian itu hukumnya wajib dilakukan setiap tahun untuk mengetahui pertumbuhan angka kekayaan para pejabat,”katanya . Informasi yang dihimpun SINDO, para pejabat yang memiliki daftar kekayaan terbanyak antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Makassar, Sabir L Ondo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perlengkapan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tadjuddin Nur yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Pemkot Makassar,Kepala Dinas Tata Bangunan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.

Parameter yang digunakan terhadap mengukur kekayaan tersebut yakni,selain menjabat sebagai pimpinan di unit kerja,para pejabat itu berada di perangkat daerah yang dikategorikan ‘ladang basah’. Selain itu, pejabat yang masuk dalam bursa terkaya adalah Kepala Dinas Tata Ruang & Pemukiman Makassar, Andi Oddang Wawo, Kepala Dinas PU Makassar,Ridwan Muhadir yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Natzir Azis. Kepala Dinas Tata Ruang Makassar,

Andi Oddang Wawo yang dikonfirmasi secara terpisah enggan menyebutkan jumlah kekayaannya. ”Saya sudah mengisi form A tentang daftar kekayaan itu sejak 2007 lalu.Dan beberapa bulan lalu, saya juga sudah mengisi form B untuk tahun ini namun, hasil akumulasi aset yang saya miliki belum saya terima dari KPK,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Natzir Azis mengaku belum mengisi daftar kekayaannya untuk 2008. Dia hanya mengisi daftar asetnya pada tahun lalu. ”Saya sudah terima yang tahun lalu.

Malah, bukti penerimaan dan penyetorannya sudah ada. Cuma untuk 2008 saya belum lakukan karena belum tahu mekanismenya untuk pelaporan selanjutnya. Nantilah saya akan berkoordinasi dengan tim kormonev,” katanya seraya berjanji akan menyerahkan laporan kekayaannya pada Januari 2009 mendatang.


Kajati Warning SKPD

Kajati Sulselbar Mahfud Mannan mengingatkan seluruh SKPD menindak lanjuti temuan BPK dengan mengembalikan dana yang mengakibatkan kerugian negara sesuai tenggat waktunya.

Langkah ini dilakukan Kejati Sulselbar untuk m e m i n i m a l k a n terjadinya penyalahgunaan keuangan negara di pemerintah daerah. ”Bila temuan tersebut tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu yang ada, maka bisa dikategorikan sebagai penggelapan dana jabatan,” jelas Kajati Sulselbar Mahfud Mannan usai ceramah umum di Kantor Balaikota Makassar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia,kemarin.

Berdasarkan pemantauan BPK dalam penyelesaian kerugian semester I tahun anggaran 2008 dengan nomor 12/HP/XIX.MKS/05/2008 tertanggal 14 Mei 2008 dinyatakan, nilai kerugian daerah yang belum diselesaikan sebanyak Rp42,6 miliar. Jumlah kerugian tersebut terhitung sejak tahun 1998 hingga 2007. Data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Makassar per 31 Desember 2007, diketahui bahwa temuan pemeriksaan tercatat sebanyak 166 temuan, 302 saran dengan nilai temuan sebesar Rp200,826 miliar.

Dari data temuan tersebut, jumlah yang dinyatakan kerugian daerah sampai 31 Desember 2008 sebanyak 57 kasus dan 106 saran dengan nilai kerugian sebesar Rp52,1 miliar. Pemkot Makassar telah melakukan tindaklanjut enam temuan, 13 saran dengan nilai kerugian sebesar Rp9,4 miliar. Dengan demikian, masih ada 51 temuan yang dalam proses dan 93 saran dengan nilai kerugian Rp42,5 miliar. Mengacu pada hasil laporan pemantauan yang dilakukan BPK atas penyelesaian kerugian daerah pada Pemkot Makassar dinyatakan, dari sejumlah kasus yang telah ditemukan,tidak satupun kasus yang ditangani Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP dan TGR).

Menurut hasil pemantauan BPK,hal ini disebabkan karena lembaga yang dibentuk oleh Pemkot Makassar tersebut tidak mengadakan sidang dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota Makassar. Selain itu, lembaga tersebut belum pernah memberikan hasil yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Keputusan Pembebanan serta meminta barang jaminan yang disertai surat kuasa menjual barang dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak ketiga yang menyebabkan kerugian daerah.

Temui Pimpinan Parpol

Sementara itu,Kajati juga menjelaskan pertemuannya dengan para pimpinan parpol di Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pengurus partai politik (parpol) tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah kadernya yang duduk di DPRD Makassar ”Sepanjang hal itu perlu, saya lakukan.

Kita memberikan pemahaman bahwa yang kita lakukan adalah perbuatan hukumnya dan saya sudah lakukan itu (bertemu parpol),” timpal mantan Kajati Papua ini. Saat ini, kata dia, Kejati Sulselbar masih intens menyelidiki kasus dugaan aliran dana kas daerah Pemkot Makassar ke DPRD Makassar. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar Agar Jaya Pada kasus itu,tegas dia, puluhan anggota DPRD Makassar diduga menerima dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Berdasarkan hasil audit BPK, legislator yang menerima dana itu mayoritas berasal dari kader Partai Golkar. Mahfud membeberkan, kejadian tersebut terjadi sejak masa 2003 lalu dimasa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Amiruddin Maula dan terus berlanjut pada masa kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin. ”Data itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, aliran dana tersebut terjadi sejak 2003 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini,”ungkapnya.

Hasil audit itu pulalah yang menjadi dasar pertemuan Kajati Sulselbar dengan pengurus parpol untuk menghindari kesan bahwa parpol yang melakukan hal tersebut. ”Kalau tidak ditindak, pasti akan terus seperti itu. Saya mencermati hal tersebut sejak saya masih menjabat Asintel pada tahun 2003.Dan sampai sekarang,lingkungan DPRD masih seperti itu.Saya yakin, bapak-bapak sudah tahu itu,”katanya dihadapan para aparat Pemkot Makassar dalam ceramah umumnya.

Ditanya mengenai status Agar Jaya dalam kasus tersebut, Mahfud menandaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan terhadap sejumlah pejabat terkait. Malah, dia menyatakan, terlalu dini untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.”Ini baru penyelidikan dan itu pun baru satu yang dimintai keterangan. Dan tentu kami akan melakukan pemanggilan kepada orang yang terkait dalam kasus itu,” ucapnya yang enggan menyebutkan nama pejabat yang akan dipanggil selanjutnya.

Mahfud mengimbau, para pejabat yang nantinya akan dipanggil tidak usah merasa takut.Sebab, pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan sekaligus cross check terhadap data yang sudah ada.

KPU-DPRD Diminta Konsultasi

Tuesday, 9 December 2008 | 0 komentar


Percepatan Pemilu Kepala Daerah di sejumlah daerah,khususnya di Provinsi Sulsel menyisakan ketidakpastian dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih.


Menurut pemerhati pemerintahan Makassar,Ridha Rasyid, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan DPRD Makassar mestinya mempertanyakan dan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi yang menangani masalah ini atau meminta kejelasan dari Presiden atau kepada Komisi II DPR RI mengenai mekanisme pengesahan, pengangkatan dan pelantikan pasangan calon terpilih yang melalui pemilihan yang dipercepat.

”Jika dilakukan pembiaran atas masalah ini, selanjutnya akan menjadi hal negatif bagi ketatanegaraan kita, khususnya dalam upaya membangun dan menciptakan demokrasi di masa depan,”katanya kemarin. Dijelaskan, terdapat kerancuan yang amat menyolok dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya jika mengkaji lebih seksama dalam Bab XV Ketentuan Peralihan Pasal 233 ayat 2.

Dalam pasal tersebut dinyatakan ”Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan januari 2009 sampai Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini pada bulan Desember 2008”. Namun,kata Ridha,dalam pasal 109 ayat 2 dikatakan bahwa pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden selambat lambatnya dalam tiga puluh hari.

Selanjutnya di ayat 4 disebutkan bahwa pasangan calon oleh DPRD dalam waktu tiga hari kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU untuk memperoleh pengesahan pengangkatan.”Artinya,jika tidak ada sengketa pilkada hal ini dapat dilangsungkan. Namun, kalau ada sengketa pilkada,maka waktu yang dibutuhkan untuk pengesahan pengangkatan itu dilakukan tiga hari setelah menerima petikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat,”jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, pada pasal 226 ayat 3 (b) kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa jabatannya. ”Dengan hal tersebut, ada tiga kontroversi yang muncul yakni tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur masa pengangkatan dan pengesahan pasangan calon terpilih yang melalui pelaksanaan pilkada yang dipercepat sebagaimana diatur dalam pasal 233 itu,”katanya.

Selain itu, adanya pertentangan secara yuridis formal antara pasal 109 yang telah menetapkan waktu proses pengesahan dan pelantikan, sementara dalam pasal 226 ayat 3 huruf (b) disesuaikan dengan periode masa jabatannya dan dengan adanya pernyataan Mendagri pada saat berada di Makassar untuk melantik Bupati Tator Utara, yang mengatakan pelantikan Wali kota/wakil Wali kota Makassar nanti pada bulan Mei, adalah sesuatu yang sumir.

”Pernyataan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan karena yang Mendagri maksud tersebut adalah dalam situasi yang normal, bukan seperti diatur dalam undang undang No 32 Tahun 2004,”paparnya. Sehubungan dengan hal tersebut,menurut Ridha bahwa ada tiga hal yang perlu dicermati, khususnya pada PemiluWali Kota danWakilWali Kota Makassar. Pertama, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan final pada 27 November 2008,segera setelah petikan keputusan itu diterima KPU, seyogyanya melanjutkan proses tersebut kepada DPRD.

Kedua, tambah dia, sangat riskan dan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi yang mengedepankan kearifan lokal tatkala ada pasangan calon terpilih yang nanti dilantik setelah melalui masa menunggu selama 7 bulan.”Tidak ada lagi proses hukum yang menghambat pengesahan, pengangkatan dan pelantikannya,” pungkasnya seraya menilai pernyataan Mendagri yang menyatakan proses pelantikan pada Mei 2009 bukan merupakan ketentuan yang diatur dalam UU yang wajib diikuti.

KPU Sulsel Warning PPK

Monday, 8 December 2008 | 0 komentar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperingatkan kepada seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pinrang untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu penyelenggaran putaran kedua Pemilu Kepala Daerah Pinrang,kemarin.


Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan KPU Pinrang bersama seluruh PPK Se-Kab Pinrang sebagai rapat pemantapan,kemarin. Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, antisipasi yang dimaksud berupa pendistribusian kartu pemilih ”Kami meminta kepada penyelenggara itu agar dapat bekerja lebih serius seperti dalam hal distribusi kartu pemilih. Itu kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi,” ucapnya,kemarin.

Selain itu,Jayadi juga berharap agar penyelenggara tetap menjaga netralitasnya dalam melaksanakan putaran kedua yang dijadwalkan pada 16 Desember mendatang dan tetap melakukan sosialisasi wajib pilih agar tetap menggunakan hak pilihnya. ”Penyelenggara harus tetap menjaga kekompakan dan menjalankan tahapan sesuai dengan perundang-undangan,” papar dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. Diketahui,calon yang akan ikut pada putaran kedua pada pekan ketiga Desember itu yakni paket Aslam Patonangi- Kaharuddin Machmud (Askar) dan Andi Irwan Hamid – Andi Nurrachmi Moenta (Ihsanta).

Pada Pemilu lalu, paket Askar mengantongi 27,22% sedangkan paket Ihsanta meraup 18,87%. Mengenai persiapan logistik, Jayadi menegaskan bahwa penyelenggara sudah siap melaksanakan putaran kedua tersebut dan tinggal didistribusikan pada pekan depan. Logistik yang dimaksud berupa kotak suara dan surat suara. ”Surat suaranya sementara dalam tahap penyortiran dan segera akan didistribusikan ke sejumlah PPK di Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.

MK Tolak Samaenre

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Samsudin Mandja dan Renreng Palloloi (Samaenre), dalam sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang.

Alasannya, permohonan yang diajukan pasangan tersebut telah melewati tenggat waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang No 32/- 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 15/2008,yakni,14 hari. Dalam pertimbangan mahkamah,materi permohonan bukanlah objek perselisihan pilkada.Karenanya bukan merupakan wewenang mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Berdasarkan fakta serta pengakuan pemohon, pengajuan permohonan kepada mahkamah seharusnya dilakukan paling lambat 16 November 2008, bukan 18 November. Dalam permohonan ke MK, pasangan calon bupati itu berkeberatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh termohon,yakni KPU Kabupaten Pinrang. Pemohon beranggapan, keputusan KPU Kabupaten Pinrang mengandung banyak rekayasa pemuatan angka- angka yang seolah-olah disengaja benar.

Karena rekayasa itu, mereka memperoleh 25.372 suara, jauh di bawah pasangan calon bupati dan wakil bupati Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud yang memperoleh 49.826 suara.

“Tolong, Jangan Telantarkan Kami”

Saturday, 6 December 2008 | 0 komentar


Deru mesin bulldozer mulai menggaung. Tak henti-hentinya, alat berat itu menggerus timbunan tanah merah setinggi dua meter. Tujuannya diratakan. Bungari Daeng Intang, 53, tak peduli. “Sekalian saja saya ikut ditimbun,” ucapnya pasrah.

Bungari Dg Intang adalah salah satu korban penggusuran di atas lahan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Mariso tahap II. Jarak bulldozer dengan eks rumah Dg Intang –sapaan akrabnya, hanya sekitar empat meter. Meski rumah panggungnya sudah hancur porak-poranda, ibu dari dua anak ini tetap tinggal beratapkan tenda beralaskan sepuluh lembar papan.
Bulldozer itu resmi beroperasi, pagi kemarin. Sejumlah personil kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di beberapa titik di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan jalan masuk rusunawa Mariso.
Tak ada tawa dan senyum warga disepanjang jalan Rajawali I Kelurahan Panambungang, Kecamatan Mariso. Tak ada korban penggusuran yang beranjak meninggalkan tanahnya. Semuanya hanya menampakkan ekpresi yang pasrah diatas puing-puing rumah yang beratapkan tenda tanpa dinding.
Dg Intang tak tahu entah harus kemana. Perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah ini tak punya sanak saudara di Kota Makassar. Pun, sejumlah tetangga tak terusik dengan kondisi yang dialami Dg Intang. “Semalam, saya hanya tidur lima menit. Dingin dan banyak nyamuk,” kata Dg Intang yang sehari-harinya bekerja sebagai Dukun Beranak.
Pada aksi penggusuran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar dua hari lalu, rumah perempuan yang sudah bermukim selama tujuh tahun itu merupakan target pertama penggusuran. Hujaman linggis milik Satpol PP Makassar membuat perangkat alat rumah tangganya rusak. Beras yang disiapkan untuk konsumsi sehari-hari keluarga kecil Dg Intang berhamburan. Satpol PP tak hanya menggusur, melainkan juga merusak.
“Tak ada satu kata pun kepada kami. Mereka langsung merusak rumah saya. Seng dan balok rumah saya itu dicicil dengan hasil keringat suami saya. Kok malah dirusak dan tak ada pemberitahuan kepada kami kalau ada penggusuran,” paparnya yang didampingi suaminya, Sultan Dg Mabe, 36.
Dg Intang juga menagih janji pejabat pemerintahan di kota yang dijuluki Anging Mammiri itu. Dikatakan, para eksekutif dan legislatif dulu berjanji tidak akan lagi melakukan penggusuran. Namun, janji manis itu hanya isapan jempol belaka. Buktinya, aksi penggusuran tetap berjalan tanpa ada solusi yang terbaik. “Sudah menggusur, kami ditelantarkan,” ujarnya.
Nasi sudah menjadi bubur. Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) yang tergusur hanya bisa tinggal bersama puing-puing balok dan seng rumah yang tak lagi menyatu. “Tak ada yang menawarkan untuk pindah sementara ke rumah yang lain. Kampung saya jauh Uang sekolah anak saya saja sulit, apalagi mau sewa rumah.,” tambahnya.
Pukul 17.00, terik matahari mulai sirna. Dg Intang dan Dg Mabe tak bergeming meninggalkan puing-puing sisa rumahnya. Dg Intang lalu menyiapkan lilin kecil. Sore akan berganti malam. Angin laut sudah siap berhembus.
Sampai kapan Dg Intang terus bertahan di atas tanah yang dianggapnya sarat kenangan itu? Dengan suara yang agak parau, lidah perempuan ini berucap, “Jangan telantarkan kami. Buka mata hatimu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tolonglah kami dengan sedikit rasa kasihan dengan menyiapkan lahan pengganti walaupun hanya tanah dan bangunan seluas lima meter yang penting ada tempat tidur. Kalau memang tak ada, sekalian saja saya ikut ditimbun.
 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.