8 Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan

Friday 19 September 2008


Delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 tidak sanggup mengakomodasi 30% perempuan dalam bursa calon anggota legislatif tingkat provinsi.

Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Merdeka, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI),Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan),Partai Amanat Nasional (PAN), PPNUI, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Namun,Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas yang dikonfirmasi kemarin, enggan menyebutkan parpol yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang tersebut. Jayadi hanya menegaskan, jumlah caleg yang dimasukkan pada batas akhir perbaikan yakni 16 September, sudah tidak dapat lagi ditambah.

”Kami belum tahu pasti parpol yang belum memenuhi aturan tersebut. Sebab, kami masih melakukan verifikasi berkas hingga 19 September mendatang,” kata Jayadi. Jayadi menambahkan,batas akhir kelengkapan perbaikan berkas sudah sesuai kesepakatan dengan pengurus parpol.Dengan demikian, pihaknya tidak akan lagi menerima berkas parpol yang mau melakukan perbaikan.

Dari ketujuh parpol tersebut, duadiantaranya sudahmenyatakan tidak sanggup dalam pengakomodasian kaum perempuan dengan mengajukansuratke KPUSulsel,yang disertai dengan sejumlah alasan.Sedangkan lima parpol lainnya hingga sore kemarin belum memasukkan alasan. Kedua parpol yang telah memberikan alasan secara tertulis itu yakni PKDI dan PNBKI.

Dalam surat yang dikirim ke KPU Sulsel itu,PKDI beralasan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan aturan tersebut dengan melakukan penjaringan caleg melalui beberapa kali pengumuman terbuka lewat media cetak dan pemberitahuan melalui pengumuman partai. Sayangnya, pengumuman tersebut tidak berhasil dengan baik karena bakal calon perempuan yang mendaftar sangat kurang.

Selain itu, PNBK beralasan bahwa ada bakal calon perempuan yang mengundurkan diri/tidak melengkapi berkas karena tugas rumah tangga dan bertugas di luar Sulsel. Alasan senada juga dilakukan PNBK. Dalam suratnya, partai tersebut telah melakukan upaya sampai batas waktu yang ditentukan namun tidak dapat terpenuhi.

Sebab, sebagian bakal calon dari unsur perempuan yang ditawarkan untuk menjadi caleg tidak bersedia, kurangnya peminat unsur perempuan yang mengajukan/mendaftarkan diri untuk menjadi caleg, dan sebagian caleg yang mendaftar dan telah diajukan tidak mampu melengkapi berkas sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh SINDO di KPU Sulsel,jumlah caleg hingga batas akhir perbaikan tercatat sebanyak 1.694 orang dengan perincian, jumlah caleg laki-laki sebanyak 1.140 orang sedangkan caleg perempuan sebanyak 554 orang. Jikamembandingkanjumlah tersebut dengan jumlah pada batas akhir pendaftaran caleg, jumlah hingga batas akhir perbaikan berkas mengalami penurunan.

Pada akhir pendaftaran lalu, jumlah total caleg sebanyak 1.853 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 1.285 orang sedangkan perempuan sebanyak 568 orang. Dengan demikian, penurunan jumlah caleg tercatat sekitar 159 orang. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Caleg KPU Sulsel Ziaurrachman menyatakan,penurunan angka itu karena ada sejumlah parpol yang mengurangi jumlah calegnya.

Mantan anggota KPU Takalar ini menegaskan, dengan hasil akhir perbaikan berkas caleg tersebut, maka parpol tidak dapat menambah caleg dan tidak dapat melakukan penggantian. ”Yang mungkin terjadi pada saat verifikasi berkas yakni pengurangan jumlah, bukan penambahan,”ujarnya.

Verifikasi 4 Tahap

Sesuai jadwal,KPU Sulsel mulai melakukan verifikasi hasil perbaikan sejak kemarin hingga 19 September mendatang.Pada proses verifikasi tersebut, KPU Sulsel melakukan empat kali tahap verifikasi. Jayadi Nas menjelaskan, empat tahap yang dimaksud yakni proses penelitian tahap pertama dilakukan oleh staf yang dibagi dalam tiga kelompok. Setelahitu,hasilpemeriksaan staf tersebut diperiksa oleh koordinator kelompok.

”Hasil pemeriksaan dari koordinator kelompok itu direcheck kembali oleh Ketua Pokja Pendaftaran Caleg dan tahap akhir KPU Sulsel melakukan pleno terhadap hasil verifikasi tersebut,”kata Jayadi. Priayangberlatarbelakang akademisi ini menambahkan, sebelum mengumumkan daftar calon sementara (DSC) kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pimpinan parpol pada tanggal 23 dan 24 September. Pada pertemuan tersebut, pengurus parpol diminta untukmelakukanpersetujuan terhadap caleg yang akan diumumkan.

” Pertemuan itu kami kemas dengan silaturahmi sebagaibagiandarikoordinasi. Pada pertemuan itu,pengurus parpol akan diminta untuk melakukan paraf terhadap caleg yang diusulkan. Hal tersebut adalah persetujuan terakhiruntukmenghindarisegala kemungkinan yang bakal terjadi sehingga pengumuman DCS yang dilakukan pada 26 September mendatang tidak lagi dipermasalahkan oleh parpol,”ujarnya.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.