KPU Sulsel Intervensi Pansel

Monday 22 September 2008


Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang mempersoalkan hasil kerja Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Palopo,dinilai sebagai bentuk intervensi.

Sebab, dalam peraturan KPU No 13/2007, keberadaan panitia seleksi sifatnya mandiri dan independen. “Seharusnya,KPU Sulsel tidak lagi mempersoalkan hasil kerja pansel.Apalagi, dari lima anggota pansel, hanya ada dua yang tidak bertanda tangan.

Itu sudah memenuhi syarat untuk diterima, sebab sudah mayoritas,” kata mantan Ketua KPU Sulsel Mappinawang SH, kepada SINDO, kemarin. Ketua Tim Pansel Palopo Achyar Amir yang dihubungi kemarin menyatakan,salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan KPU Sulsel karena tetap menolak berita acara hasil penetapan 10 besar nama calon anggota KPU Palopo yang telah ditandatangani tiga anggota pansel.

“Dalam peraturan tersebut bab III pasal 5 ayat 4 dinyatakan, keputusan timsel sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya tiga orang anggota yang hadir.Nah,dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Palopo tersebut sudah disetujui dengan ditandatangani oleh tiga anggota timsel.

Dengan demikian, KPU Sulsel tak punya dasar untuk menolak hasil tersebut,” ujarnya seusai melakukan klarifikasi di KPU Sulsel,kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Sulsel menolak penetapan tim pansel Palopo lantaran dua anggota tim pansel yang tidak bertanda tangan.

Dua anggota itu masing- masing bernama Masmuddin dan Nuriani yang diusulkan oleh KPU Sulsel.Akibat tidak adanya kedua tanda tangan tersebut, jadwal seleksi fit dan propert test terhadap hasil tersebut mengalami penundaan. “Dua anggota timsel yang tak menyetujui itu karena walk out dalam rapat pleno.

Untuk itu, kami bertiga lalu sepakat untuk menetapkan 10 besar,” ujarnya sembari menegaskan bahwa proses penyeleksian sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Anggota KPU Sulsel,Samsir Rahim yang dikonfirmasi menandaskan, pihaknya hanya ingin menelusuri proses penyeleksian 10 nama tersebut yang didasari adanya laporan dari dua anggota yang tidak bertanda tangan itu.

“Peraturan tersebut memang sudah sangat jelas.Tapi,kami perlu mengkaji, apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” kata Samsir. Sementara itu, rapat yang dimediasi KPU Sulsel dengan mempertemukan kelima pansel tersebut berakhir deadlock. Sebab, kedua anggota yang menolak hasil 10 nama tersebut tetap enggan bertanda tangan.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang rapat KPU Sulsel itu berjalan alot. Kedua pihak ini tetap mempertahankan alasan masing-ma sing. Malah, sesekali terdengar suara keras dari ruang rapat dan tangan yang memukul meja.

Dengan tidak adanya hasil dalam rapat tersebut, keputusan berada di tangan KPU Sulsel dengan melakukan kajian laporan anggota pansel yang bertanda tangan maupun tidak bertanda tangan. “Laporan dan penjelasan dari dua pihak ini akan kami kaji dan hasilnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini,”kata Samsir.

Achyar Amir yang dikonfirmasi terpisah menyebut, ada dua keputusan yang diperoleh dari pertemuannya dengan KPU Sulsel malam tadi. Pertama, berkas hasil kerja pansel yang telah meloloskan 10 nama calon anggota KPU Palopo, sudah di tangan anggota KPU Sulsel.

Kedua,KPU Sulsel tetap berkeinginan untuk meminta klarifikasi atas tidak bertandatangannya dua anggota pansel. Achyar menengarai, adanya upaya untuk meloloskan calon tertentu dan mengabaikan kerja pansel. “Kami hanya melakukan yang terbaik untuk Palopo. Bahkan, masyarakat Kota Palopo tidak mempersoalkan 10 nama yang lulus ini, tapi malah KPU Sulsel yang menolaknya,“ kata Achyar.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.