KPU Gugurkan 170 Bakal Caleg

Thursday 25 September 2008


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggugurkan 170 bakal calon legislatif (caleg) yang berasal dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009.

Bakal caleg yang paling banyak digugurkan adalah berasal dari Partai Pemuda Indonesia yakni sebanyak 31 orang,Partai Peduli Rakyat Nasional sebanyak 22 orang, disusul Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia yakni sebanyak 15. Dari 38 parpol tersebut,hanya ada 11 parpol yang berkas calegnya di-nyatakan lengkap diantaranya PAN, Pakar Pangan,Partai Matahari Bangsa, Golkar, PDS,Partai Patriot,Partai Indonesia Sejahtera,PKNU, dan Partai Merdeka.

Untuk jumlah bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat yakni sebanyak 1.530 orang. Dengan demikian, jumlah caleg yang akan diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 26 September mendatang sebanyak 1.700 orang. Penguguran tersebut lantaran berkas caleg dinilai kurang lengkap. Kelengkapan berkas yang dimaksud antara lain, bakal caleg yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kelakuan Kepolisian (SKCK), ijazah terakhir yang dilegalisir, dan surat keterangan dari dokter.

”Berkas tersebut harus dilampirkan karena berkas itu adalah salah satu syarat sebagai caleg. Malah, adapula caleg yang kami gugurkan karena tidak memiliki berkas,” jelas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Caleg KPU Sulsel Ziaurrahman Mustari seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol di Hotel Clarion,kemarin. Pertemuan tersebut sebagai bentuk koordinasi KPU Sulsel dengan pengurus parpol sebelum mengumumkan DCS di media cetak dan elektronik lokal selama dua hari berturut-turut.

”Paraf yang dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol pada lembaran DCS menjadi dasar kami untuk mengumumkan susunan caleg,” kata mantan anggota KPU Takalar ini. Seiring dengan pengumuman DCS tersebut,KPU Sulsel mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal caleg yang diumumkan sebelum ditetapkan sebagai caleg DPRD Sulsel Pemilu 2009.

”Tanggapan yang berasal dari masyarakat dapat disampaikan melalui kotak tanggapan yang kami siapkan di Kantor KPU Sulsel, atau dapat menggunakan surat via pos,” ujar Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. Ziaurrahman berharap, pengumuman DCS yang dijadwalkan hingga 9 Oktober mendatang dapat berlangsung efektif mengingat adanya libur nasional dalam perayaan Idul Fitri.

”Pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat dari DCS tersebut di-publish bertepatan dengan libur nasional. Mudah-mudahan, hari libur tersebut tidak mempengaruhi efektivitas pengumuman daftar bakal caleg,” ujarnya. Terkait permintaan tanggapan masyarakat, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan telah membuka posko pengaduan tentang politisi busuk yang mencalonkan sebagai bakal legislator Sulsel.

Posko tersebut dibuka sejak minggu lalu di Jalan Batua Raya III No 9 Makassar. Politisi busuk yang dimaksud yakni adanya bakal calon (balon) yang disinyalir menggunakan ijazah palsu, terlibat kasus korupsi, dan legislator yang sering studi banding atau menggunakan dana APBD yang bukan haknya. ”Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan yang dilaporkan kepada kami dalam bentuk tertulis. Yang pasti, kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” kata Ketua Kopel Sulsel Syamsuddin Alimsyah kepada SINDO,kemarin.

Syamsuddin menandaskan, pembukaan posko tersebut untuk membantu kerja KPU Sulsel dalam meminta tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislator tersebut. ”Kami hanya memback- up KPU dan tidak akan bertabrakan dengan kotak pengaduan yang dibuat oleh penyelenggara,”ujarnya. Menurut dia, jika nantinya ditemukan politisi busuk pada daftar caleg yang akan diumumkan, maka pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut dengan melibatkan sang pelapor.

”Bila laporan itu benar adanya,maka kami akan mengadvokasi hal ini kepada tiga elemen yakni KPU Sulsel,Panwaslu Sulsel, dan parpol yang bersangkutan untuk dicoret sebagai caleg Pemilu 2009,”ujarnya.

DCS PKPI

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makassar siang kemarin memenangkan Arpat Rasyid yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPI). Dengan putusan tersebut,Arfat tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sulsel.

Diketahui, kepengurusan DPP PKPI Sulsel mengalami dualisme kepemimpinan.Arfat Rasyid mengantongi SK DPP PKPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Edy Sudarajat sedangkan Abu Djaropi mengantongi SK dari kepemimpinan Meutia Hatta. Pada saat pengajuan berkas caleg beberapa waktu lalu di KPU Sulsel, dua ketua tersebut memasukkan SK kepengurusan. Namun, KPU Sulsel hanya menerima kepengurusan Abu Djaropi berdasarkan hasil verifikasi Departemen Hukum dan HAM yang menyatakan Ketua DPP PKPI dijabat oleh Meutia Hatta.

Akibatnya, Arpat lalu mengajukan gugatan DPP PKPI yang dipimpin Meutia Hatta dan akhirnya dinyatakan menang ditingkat PN Makassar. Seiring dengan putusan tersebut, Arfat meminta KPU Sulsel untuk tidak mengumumkan bakal caleg DPP PKPI Sulsel yang ditandatangani oleh Ketua DPP PKPI Abi Djaropi. Permintaan tersebut langsung dengan mendatangi Kantor KPU Sulsel, siang kemarin.

Sayangnya, Arfat yang didampingi pengacaranya tidak dapat bertemu dengan anggota KPU Sulsel. Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas yang dikonfirmasi hal tersebut menyatakan, pihaknya tidak ingin terlibat dalam persoalan tersebut. Sebab, persoalan tersebut adalah internal PKPI, bukan KPU Sulsel. ”Putusan itu tidak mempengaruhi tahapan dan kami akan tetap mengumumkan DCS tersebut. Sebab, belum tentu kasus ini berhenti begitu saja karena bisa jadi Meutia Hatta akan menyatakan banding,”tegasnya.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.