15 PH Siap Dampingi Kopel

Sunday 19 October 2008


Sedikitnya 15 Penasihat Hukum (PH) akan mendampingi Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi dalam menghadapi laporan kepolisian 13 anggota DPRD Makassar.

Menurut Koordinator Kopel Sulawesi Syamsuddin Alimsyah, PH tersebut adalah praktisi hukum yang intens bergabung di Kopel dan sejumlah aktivis yang bergerak bidang hukum. “Ada 15 pengacara yang bergabung di lembaga kami. Selain itu, ada beberapa pengacara di Makassar dan yang berada di Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memback up kami,”ucapnya kepada SINDO kemarin.

Salah satu lembaga yang siap mendukung Kopel Sulawesi dalam menghadapi para legislator yang dianggap bermasalah itu antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.“Pokoknya, hal ini sudah kami siapkan jauh sebelumnya. Sebab,penentuan para caleg bermasalah itu berdasarkan sejumlah buktibukti, salah satunya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”jelasnya.

Syamsuddin menandaskan, proses hukum yang sementara bergulir tidak menyurutkan pihaknya untuk tetap fokus pada gerakan antipolitisi busuk dengan menyerahkan daftar nama caleg bermasalah itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Penyerahan laporan atau aduan tersebut diserahkan pada hari akhir masa tanggapan daftar calon sementara (DCS), tepatnya 14 Oktober lalu.

“Yang diharapkan dari KPU yakni harus merespons positif laporan itu dan segera meminta klarifikasi dari partai politik (parpol) yang bersangkutan.Nah, kalau memang terbukti, parpol tersebut harus mengganti caleg bermasalah itu dalam merespons kepentingan publik,”tegasnya.

Bagaimana bila parpol tetap mempertahankan caleg bermasalah? Syamsuddin menilai bahwa publik akan mengklaim parpol itu telah memelihara kader yang korupsi dan sengaja diajukan kembali untuk mencari dana di DPRD Makassar. “Parpol tidak lagi menggunakan sistem kapabilitas dan integrity dalam menentukan kadernya duduk sebagai wakil rakyat dan melawan aspirasi masyarakat dengan memelihara orang-orang yang bermasalah,”urainya.

Alasan parpol perbuatan itu hanyalah oknum atau perbuatan secara individu, lanjut Syamsuddin, maka seharusnya parpol yang bersangkutan sudah tidak lagi menggunakan orang itu atau mengajukan kembali sebagai caleg pada Pemilu 2009 mendatang. “Jika nantinya caleg bermasalah itu tetap diloloskan, kami pasti akan mengampanyekan kepada masyarakat pemilih di Makassar untuk tidak boleh dipikirkan apalagi dipilih,”pungkasnya.

Diketahui,Kopel Sulawesi menyatakan ada 14 anggota DPRD Makassar yang dinyatakan bermasalah dan maju kembali sebagai caleg pada Pemilu 2009.Ke-14 caleg itu berasal dari lima parpol,yakni Golkar,PDIP,PKS,PPP,PDK. Adapun nama caleg yang dimaksud adalah Ince Adnan Mahmud, Yusuf Gunco, Irianto Ahmad, Haris Yasin Limpo,Nasran Mone,Muchtar Djuma, Dachrin, Hasyim Ramlan, Arifuddin Lewa, Mardju Chair, Zulkifli Him, AM Riyadi dan Syamsu Niang. Indikator dan verifikasi yang digunakan dalam menentukan caleg bermasalah terdiri atas 14 item.

Indikator yang dimaksud, antara lain, menjadi tersangka/terdakwa/ terpidana kasus korupsi dan broker APBD.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.