Kopel Terancam Dipidanakan

Thursday 16 October 2008


Anggota DPRD Kota Makassar yang dinyatakan bermasalah, mengancam memidanakan Lembaga Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi.


Ancaman tersebut terkait pelansiran 14 nama anggota Dewan yang diajukan kembali pada Pemilu 2009. Anggota DPRD Makassar Yusuf Gunco menilai,permasalahan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan pembunuhan karakter. ”Hal itu membuat perasaan tak menyenangkan yang berimbas pada masalah keluarga, utamanya anak-anak saya yang sedang mengecap pendidikan di sekolah,”jelas politikus Partai Golkar ini kepada SINDO kemarin.

Seharusnya Kopel Sulawesi menggunakan asas praduga tak bermasalah dalam menentukan caleg bermasalah. Sebab, kategori bersalah mengacu putusan pengadilan atau instansi hukum lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf Gunco dinyatakan bermasalah oleh Kopel Sulawesi. Ketua Komisi A DPRD Makassar ini diduga telah menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar senilai Rp36 juta di luar ketentuan dan perundangundangan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu,Yusuf juga pernah melakukan pembohongan publik kepada konstituennya untuk hadir pada sebuah pertemuan. Namun, dia tidak hadir dengan alasan ke Jakarta,padahal Yusuf saat itu masih berada di Makassar. ”Kopel harus lebih berhati- hati. Kalau memang bersalah, tunjukkan dong buktinya. Jangan asal sebut nama tanpa ada pembuktian.Karena itu, saya masih memikirkan mengambil langkah atau upaya dalam waktu satu atau dua hari ini,”katanya.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Makassar Muchtar Djuma. Menurut dia,pembeberan nama-nama itu harus dibuktikan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. ”Kopel jangan main-main dalam hal tersebut. Ini sudah dikategorikan sebagai pencemaran nama baik saya”.

” Saya perlu menegaskan bahwa yang menentukan bermasalah atau tidaknya seseorang adalah pengadilan,” ucap politikus PDIP ini. Terkait hal tersebut, dia menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang menilai terhadap permasalahan ini. ”Saya ini orangnya putih.Bukan hitam seperti yang diistilahkan kopel ”caleg cumi” atau hitam,”ungkap pria yang akan bertarung pada daerah pemilihan II Makassar yang meliputi Kecamatan Tamalate, Mamajang,dan Mariso.

Data yang diperoleh dari Kopel Sulawesi,Mochtar Djuma dinyatakan bermasalah karena telah menerima dana APBD Makassar senilai Rp49 juta di luar ketentuan perundang- undangan.Hal tersebut sesuai temuan BPK pada APBD 2006 lalu. Sebelumnya Kopel Sulawesi merilis 14 caleg bermasalah. Ke 14 caleg bermasalah yang dimaksud berasal dari lima parpol yakni Golkar, PDIP,PKS,PPP,PDK.

Adapun nama caleg yang berasal dari Partai Golkar yakni Ince Adnan Mahmud,Yusuf Gunco, Irianto Ahmad, Haris Yasin Limpo, dan Nasran Mone. SementaradariPDIPyakni Muchtar Djuma dan Dachrin sedangkan, Hasyim Ramlan dari PKS. Untuk caleg dari PPP yakni Arifuddin Lewa, Mardju Chair, dan Zulkifli Him. Caleg dari PDK adalah AM Riyadi dan Syamsu Niang.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.