Gratis dari Lahir hingga Liang Lahat

Saturday 27 June 2009


Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kota Makassar tetap menjadi skala prioritas di tatanan pemerintahan. Jika tak ada aral,warga Makassar pada Agustus mendatang mulai mendapatkan layanan gratis dari lahir hingga ke liang lahat.

Layanan itu disebut dengan program IASmo Bebas. IASmo adalah kepanjangan dari nama Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Wakil Wali Kota Supomo Guntur sedangkan Bebas diartikan sebagai pelayanan gratis dari lahir hingga mati. Adapun jenis pelayanan gratisan itu terbagi dalam enam bidang.

Bidang administrasi kependudukan mencakup pembebasan biaya pembuatan akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP),dan kartu keluarga. Dari bidang kesehatan, masyarakat tak perlu juga merogoh kocek untuk biaya persalinan dan kesehatan.

Untuk bidang pendidikan berupa pembebasan dari biaya sekolah bagi masyarakat yang dikategorikan miskin dan penyiapan bus angkutan sekolah. Begitupun dari bidang hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan sejumlah pengacara dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan di lembaga peradilan.

Dan terakhir, adalah bidang sosial berupa pembebasan biaya dari perlengkapan mayat hingga, kendaraan ambulance, dan biaya lahan penguburan. Dengan pembebasan tersebut, Pemkot Makassar harus menanggung semua biaya tersebut yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2009.Total jumlah yang dialokasikan pada semua layanan gratis itu ditaksir mencapai Rp5 miliar dalam setahun.

“Program ini adalah salah satu bentuk dukungan Pemkot Makassar terhadap pengesahan Undang- undang (UU) Pelayanan Publik yang baru-baru ini disahkan DPR RI,” tutur Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Saat ini,Pemkot Makassar bersama DPRD Makassar sedang menggodok payung hukum program IASmo Bebas yang dituangkan dalam tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Selain pemenuhan hak-hak dasar, program tersebut juga bertujuan mengajak masyarakat Makassar untuk disiplin, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Misalnya penggratisan KTP yang berlaku bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun. Artinya, masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas yang hendak mengurus KTP tetap akan mengeluarkan dana dalam pembuatan kartu tersebut.

Begitupun dalam hal perpanjangan. Apabila dalam kurun waktu selama tiga bulan terhitung akhir masa berlaku tidak dilakukan pengurusan KTP, maka Pemkot Makassar tetap akan memungut bayaran sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. “Sanksi ini sifatnya untuk mengajak masyarakat untuk disiplin atau berperilaku baik dalam membuat kartu identitas dan tak seenaknya dengan apa yang mereka lakukan,” tegas Ilham Arief Sirajuddin.

Hal serupa juga diberlakukan pada pengurusan akta kelahiran. Syaratnya, proses pembuatan identitas tanpa pembiayaan hanya berlaku enam bulan.Apabila lewat dari enam bulan sejak masa kelahiran, maka tetap akan dibayarkan. “Selama ini, ada masyarakat yang mengurus akta kelahiran saat anaknya akan memasuki sekolah. Ini yang perlu dibenahi,”jelasnya.

1 komentar:

Anonymous said...

gratis..?? masa??!! saya mau merubah data di KK, yang katanya kalau merubah data gratis, bikin KK baru 5000, (di peraturan walikotanya begitu, sempat di iklankan di koran juga, ternyata saya dipaksa bayar 50.000. siapa yang mengawasi kalo begini?? omong kosong saja semua..!!!

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.