Kampanye Pemilu Dibagi Tiga Zona

Friday 18 July 2008


Sebanyak 34 parpol yang ikut Pemilu 2009, resmi berkampanye tertutup/terbatas di 23 kabupaten/kota di Sulsel, mulai Minggu (20/7).

Berdasarkan hasil penetapan jadwal kampanye yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dengan pimpinan parpol yang digelar di Hotel Clarion, kemarin, wilayah kampanye Pemilu 2009 ini dibagi dalam tiga zona. Rinciannya, zona I terdiri dari Makassar, Gowa,Takalar, Jeneponto, Bantaeng,dan Selayar.

Zona II meliputi Bulukumba, Sinjai,Bone,Soppeng,Wajo, Maros,Pangkep,Barru,dan Pare-pare. SementarazonaIIIterdiridariPinrang, Sidrap, Enrekang,Tator, Luwu,Luwu Utara,LuwuTimur,dan Palopo. Dengan penetapan tiga zona tersebut, praktis parpol yang akan melakukan kampanye turut dibagi tiga kelompok.

”Setiap kelompok terdiri dari 11 parpol yang dirunut berdasarkan nomor urut parpol,” kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas saat ditemui usai melakukan sosialisasi tata cara kampanye Pemilu 2009 di Hotel Clarion, kemarin. Jayadi menyatakan, metode kampanye yang dilakukan pada hari Minggu mendatang mengalami perbedaan. Parpol yang berada di Kelompok I,melakukan metode kampanye tertutup, kelompok II melakukan kampanye pertemuan tatap muka, sedangkan parpol yang berada di kelompok III melakukan kampanye melalui media.

”Model kampanye ini berlaku selama seminggu. Jadi, apabila kelompok I sudah melakukan kampanye dengan model pertemuan terbatas maka pada pekan berikutnya giliran parpol yang berada di Kelompok II dapat melakukan kampanye tersebut sedangkan parpol yang di kelompok III dapat melakukan kampanye pertemuan terbatas itu pada pekan selanjutnya. Jadi, jadwal ini akan terus berulang,”rincinya.

Jayadi menjelaskan, model kampanye terbatas antara lain dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung atau jumlah peserta paling banyak ditetapkan untuk tingkat pusat sebanyak 1.000 orang,provinsi sebanyak 500 orang, dan tingkat kabupaten/kota sebanyak 250 orang.

”Para peserta kampanye yang berhak hadir dalam pertemuan itu yang hanya mendapatkan undangan tertulis dan mengenai lokasi gedung yang akan digunakan harus mendapat izin dari kepolisian setempat,” tambah Jayadi yang juga bekerja sebagai dosen di Universitas Hasanuddin.

Mengenai model kampanye pertemuan tatap muka, pelaksanaannya juga dilakukan di ruang tertutup menggunakan sistem dialog interaktif yang dihadiri paling banyak 250 orang, sedangkan model kampanye media, yakni memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye dengan menentukan durasi,frekuensi,bentuk,dan substansi pemberitaan berdasarkan kebijakan redaksional.

”Selain hal itu, model kampanye melalui media ini, materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik serta media massa dan lembaga penyiaran agar dapat menyediakan rubrik khusus bagi kontestan pemilu,”ungkapnya. (mulyadi abdillah)


0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.