KPU Beri Sanksi 19 Parpol

Saturday 27 September 2008


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan sanksi moril kepada 19 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Pemberian sanksi berupa pengumuman melalui media lantaran parpol tersebut tidak mengakomodir 30 persen perempuan dan tidak menerapkan sistem zipper pada bursa calon legislatif.

Ke 19 parpol tersebut antara lain PAN, PKS, PDK, PBB, dan Partai Gerindra. Menurut Ketua Kelompok Kerja Pencalegan KPU Sulsel, Ziaurahman Mustari, pemberian sanksi moril sesuai dengan Peraturan KPU No 18 tahun 2008 yang menyatakan KPU mengumumkan secara luas melalui media cetak dan elektronik nama-nama parpol yang tidak memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam DCS karena melanggap pasal 57 undang-undang.

“Kami akan umumkan parpol tersebut bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) seperti yang diamanatkan dalam peraturan,” jelas Ziaurahman yang diamini Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, kemarin.

Dijelaskan, penghitungan parpol yang tidak memenuhi 30 persen kuota perempuan berdasarkan hitungan jumlah total caleg setiap parpol pada tujuh daerah pemilihan (dapil). Hal yang sama juga dilakukan pada penerapan sistem zipper.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulsel, Mariattang mengaku kecewa kepada parpol tersebut. Sebab, desakan penerapan 30 persen perempuan dalam bursa caleg sudah disosialisasikan sejak pemilu 2004 lalu.

“Sebenarnya, saat ini kami tidak lagi memikirkan persoalan itu. Kami sekarang lebih berorientasi pada hasil yakni 30 persen untuk duduk di parlemen. Dengan kondisi ini, maka orientasi ini sudah jauh dari harapan,” ucapnya kepada SINDO.

Menurut dia, dalih parpol yang tak memenuhi perempuan lantaran minimnya minat kaum perempuan dalam panggung politik bukanlah sebuah alasan yang realistis. Mestinya, parpol sudah mengondisikan sejak agar tidak kelabakan pada proses penjaringan.

“Memang banyak keluhan dari parpol yang mengaku sulit untuk mencari caleg perempuan. Tapi, alangkah baiknya kalau parpol lebih pro aktif dalam menarik simpati kaum perempuan agar tertarik dalam dunia politik. Ini sangat tergantung dari itikad baik dari parpol,” jelasnya sembari mengaku salut kepada KPU Sulsel yang konsisten dalam keterwakilan perempuan pada bursa caleg.

Terkait sanksi yang diberikan kepada parpol tersebut, pihaknya menilai masih belum cukup. Untuk itu, peraturan yang membahas keterwakilan perempuan mestinya lebih tegas. “Ini adalah kelemahan dari undang-undang. Kalau sanksinya tegas, maka pasti parpol akan lebih pro aktif sejak dulu,” ujarnya.

Foto Bakal Caleg di DPS

Pada pengumuman DCS yang dijadwalkan hari ini, KPU Sulsel akan memasang foto dari semua bakal caleg yang diajukan oleh 38 parpol. Sedianya, penyelenggara tidak akan memasang foto lantaran keterbatasan dana dan akan mengumumkan hanya nama bakal caleg saja dari masing-masing parpol.

“Berhubung adanya surat dari KPU Pusat tentang revisi anggaran, maka kami akhirnya memutuskan untuk memasang foto setiap bakal caleg,” ucap Ketua Pokja Pencalegan KPU Sulsel, Ziaurahman Mustari.

Sementara itu, mengenai pengumuman Daftar Calon Sementara bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sulsel, akan diumumkan bersamaan dengan bakal caleg DPR RI yang juga dijadwalkan pada hari ini. Diketahui, jumlah balon DPD RI asal Sulsel sebanyak 38 orang. Empat diantara jumlah tersebut adalah balon yang saat ini duduk sebagai anggota DPD RI.

“Yang umumkan DCS tersebut adalah KPU Pusat. Dari DCS itu, juga semua balon sudah mendapatkan nomor urut yang dirunut berdasarkan abjad dan sekaligus untuk mendapat tanggapan dari masyarakat,” ucap Ketua Pokja Pendaftaran DPD RI KPU Sulsel, Nusra Azis.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.