6 Caleg Diduga Bermasalah

Thursday 9 October 2008


Minus empat hari batas akhir masa tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sudah menerima sembilan laporan dari sejumlah masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Dari sembilan laporan tersebut, tercatat enam bakal calon legislatif (caleg) yang akan melenggang pada Pemilu 2009 dalam memperebutkan kursi di DPRD Sulsel diduga bermasalah.

Laporan yang diterima KPU Sulsel tersebut terhitung sejak 26 September hingga kemarin, memiliki permasalahan yang bervariatif. Data yang diperoleh SINDO menyebutkan, ke enam nama bakal caleg yang diduga bermasalah yaitu M Nasir Dg Mappaseng dari PPP daerah pemilihan (dapil) V, Pdt Lother Tamba dari Partai Republikan dapil VI, Erwin Galung dari Partai Gerindra dapil IV, Mustafa Hasbar dari PBR dapil IV, Andi Besse M dari PBR dapil IV, M Naim dari PAN dapil V, dan Muhammad Tayeb dari PPIB.

Adapun bentuk dugaan yang dimaksud antara lain M Nasi Dg Mappaseng dilaporkan penggunaan ijazah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu memiliki ijazah pada usia 55 tahun sedangkan berdasarkan ketentuan ijazah SMA/Madrasah Aliah bahwa pengambilan ijazah tidak lebih 26 tahun pada bulan Juni 2001, Pdt Lother Tamba diduga tidak memiliki surat pengunduran diri dari PKDI karena masih berstatus PKDI.

Mengenai Erwin Galung, diduga yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak ada surat keterangan pengunduran diri sedangkan Muhammad Naim diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalegan KPU Sulsel, Ziaurahman Mustari yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meminta kepada parpol yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut.

''Kita akan sampaikan laporan itu. Jika memang terbukti, maka parpol tersebut dapat mengganti caleg yang bermasalah itu,'' ucap mantan anggota KPU Takalar ini.

Ziaurahman menambahkan, untuk sementara jumlah laporan yang masuk sebanyak 9 berkas. Dari jumlah itu, ada tiga pelapor dengan laporan yang sama. ''Laporan tersebut akan diklarifikasi setelah jadwal tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS) berakhir, tepatnya pada 9 Oktober mendatang. Sebab, kami masih menunggu laporan yang akan masuk,'' jelasnya.

Di lain hal, KPU Sulsel dijadwalkan akan melakukan konsultasi ke KPU Pusat sekaitan dengan dualisme kepengurusan di internal DPP PKPI Sulsel. Seperti diberitakan sebelumnya, PKPI Sulsel yang dinakhodai Arpat Rasyid dengan mengantongi SK dari Eddy Sudrajat dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Upaya hukum tersebut lantaran KPU Sulsel menolak berkas kepemimpinan Arpat. Atas dasar tersebut, KPU Sulsel hanya menerima berkas PKPI Sulsel yang dipimpin Abu Djaropi karena mengantongi SK dari Meutia Hatta yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Departemen Hukum dan HAM.

''Kami akan mengkonsultasikan dalam waktu dekat ini ke pusat. Tapi, yang pasti kami tidak akan mengubah DCS PKPI,'' ucap anggota KPU Sulsel, Samsir Rahim saat menerima pengurus DPP PKPI Sulsel, Abu Djaropi, kemarin.

Kedatangan Abu Djaropi yang didampingi sejumlah pengurusnya untuk menyerahkan surat dari pengurus pusat yakni Meutia Hatta selaku Ketua Umum DPN PKPI. ''Surat yang kami serahkan itu hanya bersifat penegasan kembali kepada KPU Sulsel dalam hal komposisi kepengurusan di Sulsel,'' kata Abu Djaropi.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.