Kopel Dilaporkan Ke Polisi

Saturday 18 October 2008


13 Anggota DPRD Makassar yang dinyatakan bermasalah akhirnya sepakat melaporkan Komisi Pemantau Legislatif(Kopel) Sulawesi ke Polwiltabes Makassar, kemarin.
Adapun nama-nama yang melaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu ke pihak kepolisian yakni Ince Adnan Mahmud, Yusuf Gunco, Irianto Ahmad, Haris Yasin Limpo, Muchtar Djuma, Dachrin, Hasyim Ramlan, Arifuddin Lewa, Mardju Chair, Zulkifli Him, AM Riyadi, dan Syamsu Niang. Mereka adalah legislator yang kembali maju pada Pemilu 2009 mendatang di Kota Makassar.
Pelaporan itu diwakili tujuh legislator dengan mendatangi Kantor Polwiltabes Makassar sekitar pukul 11.00 Wita. Tujuh pelapor yang melaporkan Kopel Sulawesi antara lain Yusuf Gunco, Muchtar Djuma, Zulkifli Him, Irianto Ahmad, dan Arfifuddin Lewa.
“Kami melaporkan hal ini karena menurut kami Kopel tidak punya hak atau kewenangan untuk mendiskreditkan anggota DPRD Makassar seperti pada pemberitaan media cetak pada tanggal 14 Oktober lalu,” ucap Yusuf Gunco, kemarin.
Sebenarnya, jumlah total legislator yang dicap bermasalah sebanyak 14 orang. Namun, salah seorang anggota dewan yang namanya turut dilansir enggan melaporkan Kopel ke pihak kepolisian.
“Pak Nasran Mone tidak mau terlibat dalam pelaporan ini. Saya tidak tahu alasannya. Tapi, yang pasti buat kami bahwa pelansiran nama itu adalah sebuah tindak pidana karena yang menyatakan orang bersalah adalah lembaga peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Rencananya, pada hari ini Yusuf Gunco bersama 12 rekan lainnya akan memberikan keterangan kepada kepolisian sekitar pukul 09.00 Wita. Yusuf Gunco menyatakan, pihaknya sebagai pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan. “Besok, saya sudah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sebagai proses awal penyelidikan atas laporan ini,” katanya.
Sementara itu, Program Manager Kopel Sulawesi Herman yang dimintai tanggapannya terkait pelaporan lembaganya tidak akan gentar menghadapi para legislator bermasalah itu. Malah, pihaknya sudah meneruskan nama caleg bermasalah ke KPU Makassar sebagai laporan atau tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kami sudah mengantisipasi hal ini jauh sebelumnya dan sudah ada tim legal yang mengurus dan memback up kami dari beberapa lembaga salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Makassar dan lembaga lain yang terlibat dalam Koalisi Anti Politisi Busuk (Kapok),” tegasnya.
Menurut Herman, indikator dan verifikasi yang dilakukan dalam menentukan caleg bermasalah sangat valid, memiliki bukti yang kuat, dan berdasar pada temuan atau hasil investigasi. “Temuan Badan Pemeriksa Keuangan sudah sangat jelas menyatakan bahwa legislator itu telah menggerogoti dana APBD Kota Makassar tahun 2006 senilai ratusan juta rupiah. Buat kami, itu sudah dikategorikan sebagai permasalahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaporan itu tak akan menyurutkan niat untuk melansir nama-nama caleg yang bermasalah. Pihaknya akan terus meng up date nama-nama caleg hitam itu dan meminta kepada partai politik bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. “Datanya akan terus bertambah. Nah, kalau memang tidak ada klarifikasi atau alasan jelas, maka kami mengampanyekan nama-nama itu untuk tidak dipilih pada Pemilu 2009,” pungkasnya.

1 komentar:

David Pangemanan said...

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.