Panwaslu Hentikan Kasus Caleg Cumi

Sunday 9 November 2008


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi tentang calon legislatif bermasalah.

Anggota Panwaslu Sulsel, Nur Setiawati mengatakan, pihaknya tidak memproses aduan tersebut karena tidak memiliki bukti kuat. ”Laporan itu hanya menyebutkan nama-nama caleg yang diduga bermasalah dengan sejumlah kasus.Namun, aduan itu tak disertai dengan bukti yang menyatakan kalau dia bermasalah,” ucapnya kepada SINDO,kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kopel Sulawesi melaporkan sembilan caleg bermasalah yang diistilahkan dengan caleg cumi (hitam). Caleg DPRD Sulsel yang dinyatakan bermasalah itu diantaranya Adjid Siradju (PAN, Burhanuddin Odja (Golkar), Rudi Peter Goni (PDIP), dan Irwan Intje (PDK).

Alasannya,caleg yang saat ini duduk di DPRD Makassar itu telah menerima uang APBD Kota Makassar di luar ketentuan, merujuk audit BPK RI tahun anggaran 2006. ”Meski sudah menjadi temuan BPK,namun belum ada proses hukum atau kekuatan hukum tetap sehingga kami sepakat dalam rapat pleno untuk tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, berkas aduan dugaan ijazah ilegal yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akhirnya dikembalikan ke Panwaslu Sulsel. ”Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga berkas itu dikembalikan,” papar Nur yang juga dosen di perguruan tinggi swasta ini.

Kendati demikian, pihaknya menjadikan laporan tersebut sebagai temuan mengingat masa pengkajian laporan masyarakat telah melewati batas waktu. Untuk itu, Panwaslu Sulsel pada pekan depan akan melakukan klarifikasi ke sekolah yang telah menerbitkan ijazah yang digunakan caleg bernama M Nasir Dg Mappaseng.

”Dari hasil penelitian yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel, memang tidak ada unsur pemalsuan ijazah. Tapi, yang menjadi masalah adalah apakah caleg itu mendapatkan ijazah sesuai dengan mekanisme yang ada. Nah, pada hari Senin (besok) kami akan ke sekolah tersebut untuk mencari tahu tentang ijazah itu,”jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu, ijazah yang digunakan M Nasir Dg Mappaseng dalam memenuhi syarat administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel disinyalir menyalahi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Otonomi Daerah.

Dalam aturan SKB tiga menteri dinyatakan bahwa batasusiayangdapatmemperoleh ijazah maksimal 26 tahun sedangkan Natsir Mappaseng memperoleh ijazah Aliyah dalam usia 50 tahun lebih. Saat ini,Nasir telah berusia kurang lebih 60 tahun dan masih duduk sebagai anggota DPRD Sulsel dan kembali diajukan sebagai caleg pada dapil V pada Pemilu 2009.

Anggota Terpilih Panwaslu Terlibat Parpol

Salah seorang anggota terpilih Panwaslu Kota Palopo, Muhammad Ruwanda dinyatakan terbukti terlibat partai politik (parpol). Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Sulsel Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Palopo,Ruwanda tercatat sebagai pengurus parpol di PBB sebagai wakil ketua PBB Kota Palopo.

Dengan demikian, Muhammad Ruwanda tidak akan dilantik dan digantikan dengan calon cadangan. ”Proses PAW-nya sedang dala proses dan menunggu SK dari Bawaslu,” ucap anggota Panwaslu Sulsel,Nur Setiawati. Muhammad Ruwanda tercatat sebagai pengurus inti PBB Kota Palopo untuk periode 2004-2009 dengan SK No: SK.PP/243/2005 tertanggal 2 Maret 2005 yang ditandatangani langsung oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua umum dan MS Kaban selaku sekjen PBB.

Keterlibatan anggota Panwaslu Kota Palopo ini diketahui melalui laporan dari masyarakat menjelang pelantikan anggota Paswaslu dari 23 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.