Pemkot Tetap Gusur 14 KK di Mariso

Thursday 20 November 2008


Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tetap akan menggusur 14 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Kelurahan Lette,Kecamatan Mariso, meskipun mendapat perlawanan dari warga.

Penggusuran ini dilakukan karena Pemkot menilai ke 14 KK tersebut mendiami aset tanah negara,selain itu langkah ini dilakukan untuk melanjutkan proses penimbunan lahan bagi pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kecamatan Mariso. Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Gani Zirman menegaskan, pihaknya melakukan hal tersebut karena lokasi pembangunan merupakan aset negara.

”Kami tetap akan lakukan penimbunan karena warga yang mengklaim tanah itu tak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan,”jelasnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Kota Makassar A Herry Iskandar, kemarin. Dengan dasar tersebut, Pemkot Makassar pada tahun ini tidak mengalokasikan anggaran dalam biaya pembebasan lahan di lokasi tersebut.

”Sepengetahuan saya tidak ada anggaran untuk itu,”katanya sembari menandaskan memberi waktu kepada warga untuk memperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut. Data yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, lahan seluas 1,2 hektare (Ha) tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan rusunawa sebanyak dua twin blok dengan jumlah kamar 288 unit.

Pembangunan itu dilakukan berkaitan dengan usulan Pemkot Makassar ke pusat mengingat banyaknya peminat warga yang menginginkan rumah tersebut. Anggaran yang dialokasikan dari pusat sekitar Rp40 miliar. Terkait ancaman tersebut, Muhdar HS,salah seorang pengacara warga Kelurahan Lette,Kecamatan Mariso menyatakan, pihaknya tetapakan mempertahankan lahan milik warga tersebut.Sebab, tanah tersebut sudah resmi dinyatakan oleh lembaga peradilan.

”Dulunya tanah ini memang bersengketa. Untuk itu, warga melakukan gugatan dan hasilnya warga menang sebanyak tiga kali di lembaga peradilan hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hasil tersebut menyatakan bahwa bukti kepemilikan sudah ada dasar kekuatan hukum tetap,”jelasnya. Bukti kepemilikan itu berdasarkan putusan tata usaha negara Nomor 16/g.tun/2002/- ptun.makassar, putusan Pengadilan Tinggi No 65/- bdg.tun/Bdg.tun/2003/pt.TU N makassar,dan putusan MA No 371 K/tun/2003.

”Kami tetap akan bertahan atas lahan tersebut sepanjang tidak ada kompromi,”tegasnya. Adapun kompromi yang dimaksud yakni,warga tidak keberatan melepas lahan itu dengan syarat membayar ganti rugi,dan membayar per meter sebesar Rp200.000. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kampung Lette dan Pannambungang Kecamatan Mariso melakukan pengrusakkan terhadap tiga unit mobil truk pengangkut timbunan tanah milik Pemkot Makassar dengan memecahkan kaca mobil.

Selain itu,warga menggelar aksi pemblokiran jalan dengan membakar ban bekas di Jalan Rajawali Lorong 13 A/B yang merupakan akses keluar masuk lahan Rusunawa. Sementara itu, mengenai hunian rusunawa tahap I yang dinilai mayoritas dihuni oleh masyarakat pendatang, Kepala UPT Rusunawa Makassar Arifuddin menuding masyarakat setempat yang ‘menjual’ rumah tersebut.

”Itu bukan kesalahan kami. Sebab, pada saat pendataan, warga yang mendapatkan rumah itu 100 persen adalah warga setempat. Cuma,saat menghuni beberapa bulan,warga itu lalu mengover ke warga lain,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon,kemarin. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan melakukan pembenahan di rusunawa tersebut dengan melakukan pendataan ulang terhadap penghuni rumah tersebut.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.