KPU-DPRD Diminta Konsultasi

Tuesday 9 December 2008


Percepatan Pemilu Kepala Daerah di sejumlah daerah,khususnya di Provinsi Sulsel menyisakan ketidakpastian dalam proses pelantikan kepala daerah terpilih.


Menurut pemerhati pemerintahan Makassar,Ridha Rasyid, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan DPRD Makassar mestinya mempertanyakan dan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi yang menangani masalah ini atau meminta kejelasan dari Presiden atau kepada Komisi II DPR RI mengenai mekanisme pengesahan, pengangkatan dan pelantikan pasangan calon terpilih yang melalui pemilihan yang dipercepat.

”Jika dilakukan pembiaran atas masalah ini, selanjutnya akan menjadi hal negatif bagi ketatanegaraan kita, khususnya dalam upaya membangun dan menciptakan demokrasi di masa depan,”katanya kemarin. Dijelaskan, terdapat kerancuan yang amat menyolok dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya jika mengkaji lebih seksama dalam Bab XV Ketentuan Peralihan Pasal 233 ayat 2.

Dalam pasal tersebut dinyatakan ”Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan januari 2009 sampai Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini pada bulan Desember 2008”. Namun,kata Ridha,dalam pasal 109 ayat 2 dikatakan bahwa pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden selambat lambatnya dalam tiga puluh hari.

Selanjutnya di ayat 4 disebutkan bahwa pasangan calon oleh DPRD dalam waktu tiga hari kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU untuk memperoleh pengesahan pengangkatan.”Artinya,jika tidak ada sengketa pilkada hal ini dapat dilangsungkan. Namun, kalau ada sengketa pilkada,maka waktu yang dibutuhkan untuk pengesahan pengangkatan itu dilakukan tiga hari setelah menerima petikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat,”jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, pada pasal 226 ayat 3 (b) kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa jabatannya. ”Dengan hal tersebut, ada tiga kontroversi yang muncul yakni tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur masa pengangkatan dan pengesahan pasangan calon terpilih yang melalui pelaksanaan pilkada yang dipercepat sebagaimana diatur dalam pasal 233 itu,”katanya.

Selain itu, adanya pertentangan secara yuridis formal antara pasal 109 yang telah menetapkan waktu proses pengesahan dan pelantikan, sementara dalam pasal 226 ayat 3 huruf (b) disesuaikan dengan periode masa jabatannya dan dengan adanya pernyataan Mendagri pada saat berada di Makassar untuk melantik Bupati Tator Utara, yang mengatakan pelantikan Wali kota/wakil Wali kota Makassar nanti pada bulan Mei, adalah sesuatu yang sumir.

”Pernyataan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan karena yang Mendagri maksud tersebut adalah dalam situasi yang normal, bukan seperti diatur dalam undang undang No 32 Tahun 2004,”paparnya. Sehubungan dengan hal tersebut,menurut Ridha bahwa ada tiga hal yang perlu dicermati, khususnya pada PemiluWali Kota danWakilWali Kota Makassar. Pertama, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan final pada 27 November 2008,segera setelah petikan keputusan itu diterima KPU, seyogyanya melanjutkan proses tersebut kepada DPRD.

Kedua, tambah dia, sangat riskan dan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi yang mengedepankan kearifan lokal tatkala ada pasangan calon terpilih yang nanti dilantik setelah melalui masa menunggu selama 7 bulan.”Tidak ada lagi proses hukum yang menghambat pengesahan, pengangkatan dan pelantikannya,” pungkasnya seraya menilai pernyataan Mendagri yang menyatakan proses pelantikan pada Mei 2009 bukan merupakan ketentuan yang diatur dalam UU yang wajib diikuti.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.