Sebuah Catatan Pada Hari Antikorupsi Sedunia

Thursday 11 December 2008


163 Pejabat Belum Laporkan LHKPN

Sedikitnya 163 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar belum melaporkan jumlah kekayaannya periode 2008 ke Tim Kormonev (koordinasi, monitoring, dan evaluasi) Makassar.

Tim Kormonev merupakan lembaga yang dibentuk Pemkot Makassar dalam percepatan pemberantasan korupsi di unit kerja pemerintahan yang bertugas berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Tim Kormonev, Idris Patarai mengatakan, total pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke lembaga tersebut sebanyak 250 orang.

”Sudah 35 persen pejabat yang sudah mengisi form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Data itu per dua bulan lalu,”ucapnya,kemarin. Idris yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengah Makassar ini menjelaskan, pemberitahuan daftar kekayaan tersebut mengacu pada surat edaran Wali Kota Makassar tahun 2006. Adapun para pejabat yang dimaksud yakni pejabat eselon II,III,dan IV.

Bagi pejabat eselon II dan III diwajibkan untuk melaporkan daftar kekayaannya.” Pengisian itu hukumnya wajib dilakukan setiap tahun untuk mengetahui pertumbuhan angka kekayaan para pejabat,”katanya . Informasi yang dihimpun SINDO, para pejabat yang memiliki daftar kekayaan terbanyak antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Makassar, Sabir L Ondo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perlengkapan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tadjuddin Nur yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Pemkot Makassar,Kepala Dinas Tata Bangunan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.

Parameter yang digunakan terhadap mengukur kekayaan tersebut yakni,selain menjabat sebagai pimpinan di unit kerja,para pejabat itu berada di perangkat daerah yang dikategorikan ‘ladang basah’. Selain itu, pejabat yang masuk dalam bursa terkaya adalah Kepala Dinas Tata Ruang & Pemukiman Makassar, Andi Oddang Wawo, Kepala Dinas PU Makassar,Ridwan Muhadir yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemkot Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Natzir Azis. Kepala Dinas Tata Ruang Makassar,

Andi Oddang Wawo yang dikonfirmasi secara terpisah enggan menyebutkan jumlah kekayaannya. ”Saya sudah mengisi form A tentang daftar kekayaan itu sejak 2007 lalu.Dan beberapa bulan lalu, saya juga sudah mengisi form B untuk tahun ini namun, hasil akumulasi aset yang saya miliki belum saya terima dari KPK,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Natzir Azis mengaku belum mengisi daftar kekayaannya untuk 2008. Dia hanya mengisi daftar asetnya pada tahun lalu. ”Saya sudah terima yang tahun lalu.

Malah, bukti penerimaan dan penyetorannya sudah ada. Cuma untuk 2008 saya belum lakukan karena belum tahu mekanismenya untuk pelaporan selanjutnya. Nantilah saya akan berkoordinasi dengan tim kormonev,” katanya seraya berjanji akan menyerahkan laporan kekayaannya pada Januari 2009 mendatang.


Kajati Warning SKPD

Kajati Sulselbar Mahfud Mannan mengingatkan seluruh SKPD menindak lanjuti temuan BPK dengan mengembalikan dana yang mengakibatkan kerugian negara sesuai tenggat waktunya.

Langkah ini dilakukan Kejati Sulselbar untuk m e m i n i m a l k a n terjadinya penyalahgunaan keuangan negara di pemerintah daerah. ”Bila temuan tersebut tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu yang ada, maka bisa dikategorikan sebagai penggelapan dana jabatan,” jelas Kajati Sulselbar Mahfud Mannan usai ceramah umum di Kantor Balaikota Makassar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia,kemarin.

Berdasarkan pemantauan BPK dalam penyelesaian kerugian semester I tahun anggaran 2008 dengan nomor 12/HP/XIX.MKS/05/2008 tertanggal 14 Mei 2008 dinyatakan, nilai kerugian daerah yang belum diselesaikan sebanyak Rp42,6 miliar. Jumlah kerugian tersebut terhitung sejak tahun 1998 hingga 2007. Data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Makassar per 31 Desember 2007, diketahui bahwa temuan pemeriksaan tercatat sebanyak 166 temuan, 302 saran dengan nilai temuan sebesar Rp200,826 miliar.

Dari data temuan tersebut, jumlah yang dinyatakan kerugian daerah sampai 31 Desember 2008 sebanyak 57 kasus dan 106 saran dengan nilai kerugian sebesar Rp52,1 miliar. Pemkot Makassar telah melakukan tindaklanjut enam temuan, 13 saran dengan nilai kerugian sebesar Rp9,4 miliar. Dengan demikian, masih ada 51 temuan yang dalam proses dan 93 saran dengan nilai kerugian Rp42,5 miliar. Mengacu pada hasil laporan pemantauan yang dilakukan BPK atas penyelesaian kerugian daerah pada Pemkot Makassar dinyatakan, dari sejumlah kasus yang telah ditemukan,tidak satupun kasus yang ditangani Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP dan TGR).

Menurut hasil pemantauan BPK,hal ini disebabkan karena lembaga yang dibentuk oleh Pemkot Makassar tersebut tidak mengadakan sidang dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota Makassar. Selain itu, lembaga tersebut belum pernah memberikan hasil yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Keputusan Pembebanan serta meminta barang jaminan yang disertai surat kuasa menjual barang dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak ketiga yang menyebabkan kerugian daerah.

Temui Pimpinan Parpol

Sementara itu,Kajati juga menjelaskan pertemuannya dengan para pimpinan parpol di Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pengurus partai politik (parpol) tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah kadernya yang duduk di DPRD Makassar ”Sepanjang hal itu perlu, saya lakukan.

Kita memberikan pemahaman bahwa yang kita lakukan adalah perbuatan hukumnya dan saya sudah lakukan itu (bertemu parpol),” timpal mantan Kajati Papua ini. Saat ini, kata dia, Kejati Sulselbar masih intens menyelidiki kasus dugaan aliran dana kas daerah Pemkot Makassar ke DPRD Makassar. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar Agar Jaya Pada kasus itu,tegas dia, puluhan anggota DPRD Makassar diduga menerima dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Berdasarkan hasil audit BPK, legislator yang menerima dana itu mayoritas berasal dari kader Partai Golkar. Mahfud membeberkan, kejadian tersebut terjadi sejak masa 2003 lalu dimasa kepemimpinan Wali Kota Makassar, Amiruddin Maula dan terus berlanjut pada masa kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin. ”Data itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, aliran dana tersebut terjadi sejak 2003 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini,”ungkapnya.

Hasil audit itu pulalah yang menjadi dasar pertemuan Kajati Sulselbar dengan pengurus parpol untuk menghindari kesan bahwa parpol yang melakukan hal tersebut. ”Kalau tidak ditindak, pasti akan terus seperti itu. Saya mencermati hal tersebut sejak saya masih menjabat Asintel pada tahun 2003.Dan sampai sekarang,lingkungan DPRD masih seperti itu.Saya yakin, bapak-bapak sudah tahu itu,”katanya dihadapan para aparat Pemkot Makassar dalam ceramah umumnya.

Ditanya mengenai status Agar Jaya dalam kasus tersebut, Mahfud menandaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan terhadap sejumlah pejabat terkait. Malah, dia menyatakan, terlalu dini untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.”Ini baru penyelidikan dan itu pun baru satu yang dimintai keterangan. Dan tentu kami akan melakukan pemanggilan kepada orang yang terkait dalam kasus itu,” ucapnya yang enggan menyebutkan nama pejabat yang akan dipanggil selanjutnya.

Mahfud mengimbau, para pejabat yang nantinya akan dipanggil tidak usah merasa takut.Sebab, pihaknya masih melakukan pengumpulan keterangan sekaligus cross check terhadap data yang sudah ada.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.