KPU Sulsel Warning PPK

Monday 8 December 2008


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memperingatkan kepada seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pinrang untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu penyelenggaran putaran kedua Pemilu Kepala Daerah Pinrang,kemarin.


Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi dengan KPU Pinrang bersama seluruh PPK Se-Kab Pinrang sebagai rapat pemantapan,kemarin. Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, antisipasi yang dimaksud berupa pendistribusian kartu pemilih ”Kami meminta kepada penyelenggara itu agar dapat bekerja lebih serius seperti dalam hal distribusi kartu pemilih. Itu kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi,” ucapnya,kemarin.

Selain itu,Jayadi juga berharap agar penyelenggara tetap menjaga netralitasnya dalam melaksanakan putaran kedua yang dijadwalkan pada 16 Desember mendatang dan tetap melakukan sosialisasi wajib pilih agar tetap menggunakan hak pilihnya. ”Penyelenggara harus tetap menjaga kekompakan dan menjalankan tahapan sesuai dengan perundang-undangan,” papar dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) ini. Diketahui,calon yang akan ikut pada putaran kedua pada pekan ketiga Desember itu yakni paket Aslam Patonangi- Kaharuddin Machmud (Askar) dan Andi Irwan Hamid – Andi Nurrachmi Moenta (Ihsanta).

Pada Pemilu lalu, paket Askar mengantongi 27,22% sedangkan paket Ihsanta meraup 18,87%. Mengenai persiapan logistik, Jayadi menegaskan bahwa penyelenggara sudah siap melaksanakan putaran kedua tersebut dan tinggal didistribusikan pada pekan depan. Logistik yang dimaksud berupa kotak suara dan surat suara. ”Surat suaranya sementara dalam tahap penyortiran dan segera akan didistribusikan ke sejumlah PPK di Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.

MK Tolak Samaenre

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang, Samsudin Mandja dan Renreng Palloloi (Samaenre), dalam sengketa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang.

Alasannya, permohonan yang diajukan pasangan tersebut telah melewati tenggat waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang No 32/- 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 15/2008,yakni,14 hari. Dalam pertimbangan mahkamah,materi permohonan bukanlah objek perselisihan pilkada.Karenanya bukan merupakan wewenang mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Berdasarkan fakta serta pengakuan pemohon, pengajuan permohonan kepada mahkamah seharusnya dilakukan paling lambat 16 November 2008, bukan 18 November. Dalam permohonan ke MK, pasangan calon bupati itu berkeberatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh termohon,yakni KPU Kabupaten Pinrang. Pemohon beranggapan, keputusan KPU Kabupaten Pinrang mengandung banyak rekayasa pemuatan angka- angka yang seolah-olah disengaja benar.

Karena rekayasa itu, mereka memperoleh 25.372 suara, jauh di bawah pasangan calon bupati dan wakil bupati Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud yang memperoleh 49.826 suara.

0 komentar:

 
© Copyright 2010-2011 I'Mpossible All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.